Sekolah tak Punya Kewenangan Atur PPDB
PPDB di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak lagi menjadi kewenangan sekolah. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, proses PPDB menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.