PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN APOTEK ONLINE DI INDONESIA

Apotek online adalah vendor berbasis internet yang menjual berbagai jenis obat yang anda butuhkan. Menyambut perkembangan zaman, saat ini telah banyak apotek yang mulai menawarkan layanan pemesanan obat secara online.

Perkembangan zaman memang menyebabkan lonjakan dalam perdagangan elektronik, termasuk belanja online. Dalam perdagangan online ini, tentu saja penjualan obat-obatan juga termasuk di dalamnya.

Konsep apotek online memang telah mulai populer diberbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Saat ini telah banyak apotek resmi maupun yang tidak resmi membuka layanan apotek online di Indonesia.

Melihat perkembangan ini, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan secara Online pada 9 April 2020.

Di dalam peraturan ini diatur siapa yang berhak melakukan penjualan obat dan makanan secara online, daftar obat dan makanan yang boleh dijual atau pun dilarang dijual secara online.

Adapun daftar obat dan makanan dalam Peraturan BPOM ini telah mencakup berbagai jenis Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan.

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), Pelaku usaha dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dikenakan sanksi bila melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan secara Online ini.

Lalu siapa saja yang boleh melakukan perdagangan jual beli obat secara online? Peredaran Obat secara online hanya boleh dilakukan menggunakan sistem elektronik yang dimiliki Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi.

Pedagang Besar Farmasi Cabang hanya boleh mengedarkan Obat secara online jika menggunakan sistem elektronik yang dimiliki oleh pedagang besar farmasi. Jual beli obat secara online oleh pihak Apotek harus menggunakan sistem elektronik apotek itu sendiri atau menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh PSEF.

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) adalah badan hukum yang menyediakan, mengoperasikan dan/atau mengelola sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Selain mengatur siapa saja yang boleh melakukan layanan apotek online, peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan secara Online juga mengatur obat dan makanan yang boleh diedarkan oleh apotek online.

Dalam pasalnya yang ke-7 dituliskan bahwa Peredaran Obat secara online hanya dapat dilakukan untuk Obat yang termasuk dalam golongan Obat bebas, Obat bebas terbatas dan Obat keras. Adapun obat-obatan yang termasuk dalam penggolongan tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu saja layaknya obat-obatan keras di apotek-apotek konvensional, anda juga memerlukan resep dokter untuk membeli obat yang termasuk dalam kategori obat keras ini di apotek online.

Pada pasal 8 dari peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan secara Online ini disebutkan bahwa obat keras yang diserahkan kepada pasien secara online harus berdasarkan resep yang ditulis secara elektronik oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *