Sekolah tak Punya Kewenangan Atur PPDB

PPDB di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak lagi menjadi kewenangan sekolah. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, proses PPDB menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

TIPS UNTUK MENONJOL DALAM INTERVIEW

Anda telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk membuat lamaran pekerjaan Anda, menyempurnakan resume Anda dan membuat surat lamaran yang disiapkan dengan baik, tentu saja dengan harapan anda dapat memperoleh panggilan interview yang anda inginkan.