Haji dan Umroh, ibadah umat Islam bersama-sama di lakukan Tanah Suci, Mekah. Berhaji berada dalam rukun islam kelima dalam ajaran Islam, sedangkan umroh bukan termasuk ke dalam rukun Islam, namun umroh juga memiliki keutamaan-keutamaan.
Setiap Muslim pasti ingin mengunjungi Tanah Suci dan melakukan salah satu dari dua ibadah ini. Umat Islam percaya bahwa berhaji adalah penyempurna bagi rukun Islam sebelumnya, yaitu shahadat, sholat, puasa, dan zakat.
Umrah juga termasuk dalam ibadah umat Islam, tetapi memiliki perbedaan dengan ibadah haji, mulai dari makna, implementasi, hingga pilar dan kewajiban.
Di musim haji seperti sekarang ini, pengetahuan dasar yang sangat penting untuk membedakan antara Haji dan Umrah, sehingga kita dapat memaknainya dengan benar.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara Ibadah Haji dan Umrah
Haji secara harfiah memiliki arti menyengaja atau sengaja melakukan sesuatu. Selain itu, haji juga diartikan sebagai menyengaja menuju Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.
Haji yang juga merupakan ibadah yang telah disyariatkan oleh para nabi sebelumnya, seperti sejarah Adam yang telah melakukan ziarah dari India 40 kali berjalan kaki, dan haji para nabi-nabi lain.
Sementara umrah secara harfiah diartikan sebagai ziarah ke tempat yang ramai atau dihuni, tetapi di sisi lain juga memiliki makna yang hampir sama dengan haji, sengaja mengunjungi Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.
Untuk lebih jelas membedakan antara Haji dan Umrah, berikut ini adalah penjelasan lengkap hukum untuk kewajiban haji dan umrah.
Hukum Haji dan Umroh
Seperti yang kita ketahui, haji adalah rukun islam kelima dan wajib bagi umat Islam yang telah wajib melaksanakan ibadah haji. Kewajiban berhaji ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 98.
Hukum Haji adalah wajib dan termasuk dalam hukum yang telah disepakati dan diketahui oleh semua kalangan. Bagi mereka yang menyangkal, bahkan menghindari haji, meskipun dia tahu dia telah memenuhi persyaratan haji, maka dia berdosa. Kecuali untuk orang awam yang belum mengetahui hukumnya seperti apa.
Sementara hukum untuk umroh terdapat perdebatan di kalangan para ulama. Dari ayat Al Qur’an surat Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan haji dan umrah bagi Allah. Dan, ada banyak hadits yang menjelaskan hukum haji, ada yang menyamakan hukumnya dengan berhaji, dan ada juga yang menyebut hukum umrah adalah sunnah.
Namun demikian apabila kita telah berhaji, dan Allah berikan kita kelapangan rizki, tidak mengapa kita melakukannya berulang-ulang.
Bahkan bagi yang memiliki kemampuan Haji Furoda dapat dijadikan solusi untuk berangkat haji tanpa antri dan dapat langsung berangkat di tahun yang sama, tanpa mengganggu kuota resmi dari pemerintah republik Indonesia.
Rukun Haji dan Umroh
Rukun-rukun dalam setiap ibadah adalah penentu syah atau tidaknya ibadah yang dilakukan, begitu juga haji dan umroh. Rukun dalam haji dan umroh tidak sah jika tidak dilakukan dan tidak bisa digantikan dengan denda.
Terdapat lima rukun haji, diantaranya; niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan tahalul (memotong rambut). Keseluruhan rukun ini mesti dilakukan untuk memenuhi keabsahan haji yang dilaksanakan. Dan, jika tidak mungkin untuk melaksanakan seluruh rukun haji ini, boleh dikatakan bahwa ibadah hajinya kurang bernilai.
Adapun rukun umroh, itu berbeda dengan rukun ibadah haji, yakni niat ihram, tawaf, sa’i, dan tahalul (memotong rambut). Satu-satunya perbedaan antara haji dan umroh ialah ibadah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilakukan oleh jamaah haji. Dan ia tidak dilakukan oleh orang yang berumroh.
Wuquf di Padang Arafah menjadi kewajipan, yang bertepatan dengan Perayaan Idhul Adha, di mana umat Islam yang tidak berhaji sunnahnya untuk berpuasa yang dinamakan puasa sunnah Arafah.
Waktu Pelaksanaan
Perbedaan antara haji dan umrah adalah lebih lanjut soal waktu dilaksanakannya. Seperti yang kita ketahui, haji diadakan setahun sekali dan selalu dalam jumlah manusia yang banyak, hingga jutaan manusia dari seluruh penjuru dunia.
Waktu haji lebih sempit dari waktu umroh. Waktu haji terbatas hanya pada jangka waktu mulai dari awal Syawal sampai Idhul Adha di bulan Dzulhijjah (mulai dari keberangkatan hingga pelaksanakan rukun-rukun dalam ibadah haji).
Sedangkan umroh dapat dilakukan kapan saja, tanpa batas waktu seperti haji.
Demikianlah perbedaan antara Haji dan Umroh yang dapat kita ketahui, semoga Allah mudahkan niatkan untuk melaksanakan Ibadah Haji maupun Umroh. Aamiin.