Bersama secangkir kopi dan sebatang samsu, gue mau berbagi soal pengalaman gue pas bayar pajak kemaren bro. Sebagai wajib pajak, memang membayarkan pajak menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Pajak ini akan digunakan negara untuk melakukan pembangunan, dan tentu kita akan turut andil dalam pembangunan bila mau membayarkan pajak. Saat ini anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke kantor perpajakan untuk membayarkan pajak, karena anda bisa melakukannya hanya melalui DJP online SSE versi 2.
Mungkin anda akan penasaran kenapa harus ada versi 2 di DJP ini, dimana versi 2 ini bertujuan untuk memaksimalkan kemudahan yang akan diterima pengguna wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Berikut ini fasilitas yang hanya ada di versi 2, dimana anda tidak akan menemukan fitur ini di versi sebelumnya.
-
Pembuatan billing atas nomor NPWP pihak lain
Di versi sebelumnya, ketika anda hendak membuat e-billing pemegang NPWP lah yang harus mendaftarkan dirinya. Hal ini guna untuk mempermudah dari versi sebelumnya, dimana anda bisa mendaftarkan NPWP orang lain tanpa kehadiran orang yang bersangkutan. Hal ini untuk jenis pajak potongan, atau pungutan pajak yang biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan pada karyawannya.
-
Pembuatan billing untuk pembayaran tanpa NPWP
Bila di versi sebelumnya, pembayar pajak wajib memiliki NPWP untuk bisa membayarkan pajak. Di versi 2 ini, anda tidak membutuhkan NPWP untuk pembayaran pajak jenis tertentu.
Itu merupakan vitur yang memudahkan anda dalam pembayaran kewajiban anda, dimana anda diberikan kemudahan sehingga anda bisa lebih taat dalam membayarkan pajak. Bila anda sudah memiliki akun di versi sebelumnya, anda tak perlu khawatir untuk melakukan registrasi kembali. Karena akun yang anda miliki sudah bisa anda gunakan, anda bisa login menggunakan akun lama anda.
Bila anda tidak membutuhkan versi 2 ini, anda masih bisa tetap menggunakan versi sebelumnya untuk melakukan pembayaran pajak. Hal ini juga akan memudahkan sistem dalam menyelesaikan kebutuhan anda, karena saat melakukan pembayaran pajak sering pembayar mengalami sistem down. Dengan adanya versi terbaru di DJP online ini, maka proses pembayaran bisa lebih mudah dan cepat.